Entri Populer

Minggu, 05 Juni 2011

islam dan wanita karir

menurut kamus bahasa indonesia, gender adalah jenis kelamin atau sex. namun pengertian dalam dunia akademik sangat berbeda, menurut data yang saya baca dalam situs htt;//id.wikipedia.org/wiki/gender misalnya mendepinisikan sebagai berikut ;

''gender merupakan kajian tentang tingkah laku perempuan dan tingkah laku sosial antara laki-laki dan perempuan.gender berbeda dari sex atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yangn bersipat biologis. ini disebabkan yng dianggapmaskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminis dalam budaya lain. dengan kata lain,ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks sosial budaya-budaya bukan semata-mata perbedaan jenis kelamin''.
Dalam pandangan islam,khususunya ulama klasik masih tajam dalam mendepinisikan terhadap sosok perempuan. perempuan dalam dunia pesantrenmasih dianggap sebagai sosok manusia yang lemah,gemulai dan selalu di lindungi oleh laki-laki,oleh karena itu laki-laki wajib melindungi perempuan dalam segala hal.

pereubahan zaman dan semikin terbukanya peluang bagi seorang perempuan yang bisa berkarir dan bisa mengambil posisi yang tadinya masih di kuasai laki-laki, dan banyaknya perempuan dengan pendidikan yang semakin tingggi yang pada akhirnya menguasai posisi.
perempuan yang berkair dan bekerja,dewasa ini bukanlah yang tabu walaupun sebagian ulama masih berbeda pandangan tentang hukum wanita karir. namun demikian tidak menghalangi niat perempuan tersebut untuk lebih maju lagi.

Dari peran dan pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan memanng sudah jelas hal ini berdasarkan  firman Allah dalam surat al-Baqaraoh ayat 187;
''....mereka itu adalah pakian bagimu,dan kamupun adlahpakian bagi mereka........''
dalam hal ini islam memberikan kesimbanngan bagi anatara hak dan kewajiban bagi masing-masing pasangan, namun demikian islam tidak memahami arti yangn sempit tetapi ada ruang yanng lain ,yanng saya kira perempuan bisa berkiprah dengan tidak menyalahi atuaran agama.

perempuan berkair bukanlah hal yanng baru dalam dunia islam ,istri-istri nabi banyak yanng berkarir dalam dunia laki-laki seperti st Khodijah seorangn pebisnis yanng handal, st Aisah adalah seorang panglima perang bahkan beliau seorang perempuan yang banyak meriwayatkan hadist.

peran seorang perempuan dalam islam sangatlah luas,islam tidak pernah mempersempit ruang gerak perempuan bwerkarisr atau bekerja,perdebatan hukum bekerja di ruang publik, para sarjana islam  memberikan hukum beragam dalam menjelaskan hukum wanita berkarir.

pandangan ulama atau sarjana islam , tentang wanita mencari nafkah atau bekerja di luar ,masih banyak pro dan kontra, pandangan ulama  Hanafiyah, Syafi'iyah dna Dzahiriyah cendrung membedakan kepada suami dalam mencari nafkah, akan tetapi tidak secara tegas mel;arang istri untuk berkarir. dengan asumsi, bahwa yang melamar itu adalah laki-laki utuk mempersuntung menjadi istri, oleh karena itu maka laki-laki berhak untuk menghidupi istrinya.pandangan ulama demikian  karena berlandaskan firman Allah surat al-Baqoroh 233; ''dan kewajiban ayah memberi makan dan pakian kepada para ibu  dengan cara yang baik''.

Dalam ayat lain Allah berfirman dalam surat an-Nisaa ayat 34 '' bahwa laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan ''. pengertian dari ayat ini  karena seoranng perempuan , laki-laki berkewajiban  memenuhi segal keperluan fihak yang di pimpinnya dalam lingkup rumah tangga.

pertimbangan yang lain, kaum laki-laki mempuanyai kekuatan fisik  dan akal di atas perempuan , sedang kan fisik kaum wanita  di karuniai gemulai dan mempesona,oleh karena itu  persoalan kewajiban mencari nafkah dan memberi nafkah  di bebankan kepada sang suami atau fihak laki-laki.
Walaupun begitu, tidak selamanya mencari nafkah di bebankan kepada fihak suami, dalam kondisi tertentu suami boleh tidak menunaikan kewajiban nafkah, misalnya suami kondisi mu'sir (tidak mampu).

Dalam persoalan tersebuut,kalangan uilama berbeda pendapat, kalanngan Syafi'iyah mengatakan, bajwa sang istri harus bersabar atau meminta faskh yang nantinya akan bermuara pada talak. sebaliknya kalangan Malikiyah  bahwa beban nafkah berpindah kepada istri apabila suami tidak mampu.

Karena hubungan suami istri haruslah di landasi  saling pengertian  antar satu sma lain, tidak ada domonasi yanng mutlak dalam keluarga, oleh karen itu Allah menjelaskan dalam surat at-Taubah ayat 71, ..Taa'wanuu 'alal birri  wattaqwa, artinya tolong menolong dalam kebaikan  dan ketaqwaan. sebab itulah  dalam al-Qur'an da sebuah klausul takafful watadhhamuun (saling menangggung dan menjamin. Dengan prinsif ini antara suami istri ada kemitraan dan kesejahtraan .

menyikapi persoalan demikian, ada sebuah putusan yang bijak yang di sampaikan oleh Ibnu Hazm Adzohiri, sebagai sebuah problem solving, apabial suami tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, mak istri yang kaya wajib memberikan nafkah keluarganya , dan istri tidak berhak menagih kembali jika suami sudah mampu.

penyelasaian maslah tanpa masaklah merupakan sebuah tawaran yang cukup bijak yang di sampaikan oleh Ibnu Hazm,diantara konsep bebrapa ulama yang memberi peluang untuk mengajukan Faskh yang berujung pada perceraian. maka sikap yang paling arif yang harus dilakukan oleh seorang iostri adalah jangan terlu banyak  menuntut kepada suami apabila sang suami belum mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
keharmonisan rumah tanggga merupakan mutiara berharga yang harus di jaga oleh suami istri, jangan sampai persoalan nafkah menjadi penyebab perceraian.
soal nafkah seharusnya menjadi tanggunng jawab bersanma, antara suami istri masinng -masing suami istri mempunyai kewajiban untuk saling mengembangkan ekonomi keluarga, selagi masih dalam koridor agama dan bisa menjaga kehormatan masing-masing.Salilng pengertian  dan menghormatio itu adalah kait-kiat yang paling mujarab untuk merajut kebahaigian rumah tangga yang mawaddah warohmah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar