Di stasiun acara sebuah TV ada acara namaya UYA MEMANG KUYA, dalam acara tersebut seorang telah setuju untuk dihipnotis di suruh menatap sebuah bandul lingkaran atau menatap sebuah kertas yg di bakar,setelah itu orang menjadi ngantuk dan tak sadar.dan orang terhipnotis tersebut di lontarkan berbagai pertanyaan yang telah ia lakukan apakah baik atau tidak,anehnya lagi apabila orang tersebut datang berdua maka akan di tanya seputar tentang berdua tersebut. yang di tanya akan menjawab segala sesuatu sehingga ia akan mengikuti apa yg di tanya.
Proses penghipnotisan tersebut sudah mendapat persetujuan dari oranng yg di hipnotis dan lembaga sensor serta telah di kaji mana yang layak di tampilkan atau tidak
pertanyaan;
1. bagaimana hukum hipnotis persefektip fiqih
2. bagaimana hukum menyetujui untuk di hipnotis dan merelakan acara untuk di tayangkan.
3. bolehkah menggunakan sarana hipnotis untuk menguak kasus kriminal dan bagaimana konsekwensi hukumnya.
jawaban.
jawaban hukum hipnotis yaitu
pertama, apabila hipnotis menggunakan perantara syariat seperti sarana modern menimbulkan tidur maka hukumnya boleh.
namun apabila menggunakan perantara ilmu sihir maka hukunya haram.
referensinya;
1. at-tasr'i al-jina'i, i hal. 477
2. Hasiyah al-Jamal juz, 7 hal.6
3. Hasiyah Syibromalisi 'ala an _niahyah juz 6 hal 44
4. al- Mausu'ah al-'Arobiyyah al-Alamiya hal 5.
kedua, Hukum merelakan untuk di hipnotis dan merelakan untuk di tayangkan adalah haram,dan apabila seornng yang di hipnotis menceritkan yang haram seperti menceritkan maksit dan membuka rahasi kemudian di pertontonkan untuk hiburan.
referensinya;
1. al-Adzkar &Futahirrobbaniyyah juz.7 hal 77-78.
2. Faidul qodir,juz 5 hal 15 dan 16
3. Ihya al-Ulumuddiiin juz 3 hal 132.
4. Mauidzoh al -mu'miniin juz 1 hal 293.
5. Fath al-Bari juz,11 hal 80.
ketiga, hipnotis sebagi sarana untuk mengungkap kasus kriminal hukumnya boleh, dan bisa untuk menjadi sarana untuk mengungkap bukti awal dari suatu kasus.bahkan menurut madzhab maliki,hal tersebut bisa di jadikan petunjuk untuk menguatakan dalam penetapan hukkum.
referensinya.
1. Bughuyah al-Mustarsyidiin, hal 276-277
2. al-Ahkamus sulthoniyah, hal 219-220
3. Qurrotul 'ain,juz 7 hal 317-318.
Entri Populer
-
Pembuka Hijab Puasalah 7 hari (tidak boleh makan makanan yang bernyawa/telur) Lakukan sholat saat tengah malam minimal 2 roka’at Selanju...
-
~ Penduduk Jakarta pasti sudah pernah mendengar nama sebuah jalan bernama Daan Mogot. Jalan yang terbentang dari...
-
IkadaNews - Tentara Islam dikenal memiliki pasukan berkuda yang sangat hebat. Di era kejayaan Islam, kekuatan para prajurit Islam bena...
-
Salah satu kesaksian datang dari mantan ajudan dan Juga Panglima TNI Jendral (Purn) Wiranto. Ia mengisahkan, setiap hendak bermain golf di...
-
Ilmu kimia di kemudian hari berkembang sangat pesat dan dikenal banyak orang. Tapi, hanya sedikit yang tahu siapa sejatinya orang pertama...
-
Syekh Yusuf berasal dari keluarga bangsawan tinggi di kalangan suku bangsa Makassar dan mempunyai pertalian kerabat dengan raja-raja Banten,...
-
Istilah algoritma, mungkin bukan sesuatu yang asing bagi kita. Ditinjau dari asal-usul katanya, kata ‘Algoritma’ mempunyai sejarah yang a...
-
Cerita ini dikisahkan oleh almarhum Syaikh Zakariya bin ‘Umar Bagharib Singapore (qaddasAllahu sirrahu wa nafa’anaa bibarakaatih), yang ...
-
Di stasiun acara sebuah TV ada acara namaya UYA MEMANG KUYA, dalam acara tersebut seorang telah setuju untuk dihipnotis di suruh menatap se...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar