Entri Populer

Senin, 06 Juni 2011

Haramnya acara uya memang kuya

Di stasiun acara sebuah TV ada acara namaya  UYA MEMANG KUYA, dalam acara tersebut seorang telah setuju untuk dihipnotis di suruh menatap sebuah bandul lingkaran atau menatap sebuah kertas yg di bakar,setelah itu orang menjadi ngantuk dan tak sadar.dan orang terhipnotis tersebut di lontarkan berbagai pertanyaan  yang telah ia lakukan apakah baik atau tidak,anehnya lagi apabila orang tersebut datang berdua maka akan di tanya seputar tentang berdua tersebut. yang di tanya akan menjawab segala sesuatu sehingga ia akan mengikuti apa yg di tanya.

Proses penghipnotisan tersebut sudah mendapat persetujuan dari oranng yg di hipnotis dan lembaga sensor serta telah di kaji mana yang layak di tampilkan atau tidak

pertanyaan;

1.  bagaimana hukum hipnotis persefektip fiqih
2.  bagaimana hukum menyetujui untuk di hipnotis dan merelakan acara untuk di tayangkan.
3.  bolehkah menggunakan sarana hipnotis untuk menguak kasus kriminal dan bagaimana konsekwensi hukumnya.

jawaban.

jawaban hukum hipnotis  yaitu
pertama, apabila hipnotis menggunakan perantara syariat seperti sarana modern menimbulkan tidur maka hukumnya boleh.
namun apabila menggunakan perantara ilmu sihir maka hukunya haram.

referensinya;
1. at-tasr'i al-jina'i, i hal. 477
2. Hasiyah al-Jamal juz, 7 hal.6
3. Hasiyah Syibromalisi 'ala an _niahyah juz 6 hal 44
4. al- Mausu'ah al-'Arobiyyah al-Alamiya hal 5.

kedua, Hukum merelakan untuk di hipnotis dan merelakan untuk di tayangkan adalah haram,dan apabila seornng yang di hipnotis menceritkan yang haram seperti menceritkan maksit dan membuka rahasi kemudian di pertontonkan untuk hiburan.
referensinya;

1. al-Adzkar &Futahirrobbaniyyah juz.7 hal 77-78.
2. Faidul qodir,juz 5 hal 15 dan 16
3. Ihya al-Ulumuddiiin juz 3 hal 132.
4. Mauidzoh al -mu'miniin juz 1 hal 293.
5.  Fath al-Bari juz,11 hal 80.

ketiga, hipnotis sebagi sarana untuk mengungkap kasus kriminal hukumnya boleh, dan bisa untuk menjadi sarana untuk mengungkap bukti awal dari suatu kasus.bahkan menurut madzhab maliki,hal tersebut bisa di jadikan petunjuk untuk menguatakan dalam penetapan hukkum.

referensinya.
1. Bughuyah al-Mustarsyidiin, hal 276-277
2. al-Ahkamus sulthoniyah, hal 219-220
3. Qurrotul 'ain,juz 7 hal 317-318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar